Palembang, BBJNetwork-Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Sumatera Selatan, memberikan ultimatum keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan untuk tidak bermain-main dengan politik praktis selama Pilkada.
Dalam pernyataan tegasnya, SURAK Sumsel mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kontestasi politik adalah pelanggaran serius yang berujung pada sanksi berat, termasuk pemecatan.
Ketua SURAK Sumsel, Syapran Suprano, SE, menegaskan, bahwa ASN harus sepenuhnya netral dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah dengan jelas mengatur kewajiban ini. “Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada ASN yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik. Sanksi terberat akan dijatuhkan bagi mereka yang terlibat,” kata Syapran, Selasa (27/8/2024).
SURAK Sumsel tidak hanya mengandalkan peringatan. Mereka siap mengawasi dengan ketat, bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar. “Kami akan turun langsung memantau dan menerima laporan dari masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas dan cepat akan kami ambil. Tidak ada ruang bagi ASN yang bermain politik,” lanjutnya.
SURAK Sumsel juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan beserta bukti bisa photo, video dll jika ada ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik lainnya. Dengan demikian, proses demokrasi di Sumsel bisa terlindungi dari intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini peringatan bagi ASN yang berani melanggar. Bersiaplah menghadapi konsekuensinya,” tegas Syapran menutup pernyataannya.