Palembang,BBJNetwork-Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Palembang kian disorot sebagai skandal besar yang disinyalir menjadi modus “perampokan terstruktur” terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Syapran Suprano selaku salah seorang pemerhati kebijakan publik menilai bahwa Proses revisi ini dianggap penuh manipulasi dan persekongkolan jahat, bila di teruskan bukan tidak mungkin saya akan turun langsung untuk demo dan DPRD Palembang diduga bersekongkol meloloskan aturan yang menguntungkan pihak swasta, oknum anggota DPRD dan oknum dalam pemerintahan sementara masyarakat Palembang harus menanggung beban yang sangat besar.
Menurut Syapran, revisi ini membuka jalan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) oleh pihak swasta, di mana Pemkot Palembang diwajibkan membayar *tipping fee* Rp500 ribu per ton sampah. Bila produksi sampah kota yang mencapai 1.000 ton per hari saja, pemerintah kota harus mengeluarkan Rp500 juta setiap hari, atau Rp182,5 miliar setahun, apalagi lebih dari 1000 ton sampah—beban yang jelas menguras APBD tanpa timbal balik yang sepadan.
Lebih parahnya lagi, pemerintah Palembang tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan listrik yang dihasilkan oleh PLTS kepada PLN. Seluruh pendapatan dari penjualan listrik sepenuhnya masuk ke kantong pihak swasta. Ini membuat proyek tersebut lebih mirip skema yang hanya menguntungkan segelintir elite, sementara rakyat Palembang dipaksa membayar mahal.
Banyak pihak menuding, revisi perda ini adalah hasil permainan kotor yang dirancang secara sistematis oleh oknum-oknum di DPRD dan Pemkot Palembang. Dugaan adanya kongkalikong antara pejabat dan pihak swasta semakin mencuat, memicu gelombang tuntutan agar revisi ini dibatalkan secepatnya. Jika dibiarkan, skandal ini dipastikan akan menguras habis keuangan daerah, menghancurkan APBD, dan hanya menguntungkan pihak swasta yang rakus. Publik kini mendesak investigasi menyeluruh serta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam skema perampokan terorganisir ini.