Alaku
Alaku
banner 728x250

Sepekan Pendaftaran Cakada, SURAK: Keputusan Final MK Harus Diterbitkan PKPU Baru

Palembang, BBJNetwork-Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini membuat beberapa kandidat yang awalnya telah tertutup kemungkinan maju menjadi terbuka lagi peluangnya.

Secara Demokratis keputusan MK itu sangat baik bagi perkembangan demokrasi dan alternatif pilihan bagi masyarakat, salah satunya Charma Afrianto yang awalnya gugur sebagai calon independen secara otomatis masih punya kesempatan melalui partai non parlemen.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Sumsel, Syapran Suprano, SE mengatakan bahwa keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut mengharuskan KPU menerbitkan PKPU baru dalam beberapa hari kedepan mengingat pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Menurut Syapran hal ini penting agar ada payung hukum untuk pelaksanaannya secara rinci. Terlebih, keputusan ini akan berlaku ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2024 ini.

“Sebagai Pemantau Pemilu, SURAK Sumsel menilai semakin banyak peserta pemilu semakin besar efeknya bagi pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilih, mungkin partisipasi bisa diangka 80 persen bahkan bisa lebih,” ujarnya.

Sebagai Pemantau pihaknya hanya berharap kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik secara bijak karena pilkada ini ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh kandidat, KPUD maupun Bawaslu. “Kami akan membuka hot ine WA untuk pengaduan pelanggaran yang terjadi di lapangan selain berusaha memantau secara langsung sebatas kemampuan yang pada kami,” tambahnya.

Penulis: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *