Alaku
Alaku
banner 728x250

Perkosa Anak Tiri Sampai 9 Kali

Lubuklinggau,BBJNetwork-DI (55) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (11/9) pukul 22.00 WIB, karena memperkosa anak angkatnya sendiri berinisial S (12). Dari keterangan korban, ia mengaku sudah diperkosa 9 kali oleh tersangka.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut pertama kali terjadi di kediaman tersangka pada bulan Mei tahun 2024 saat ibu korban pulang dari daerah Curup sehabis melayat orang tuanya yang meninggal.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar dari kamarnya untuk buang air kecil dan tiba-tiba ayah tiri korban (tersangka) langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban serta langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar,” katanya.

Saat di dalam kamar, kata Hendrawan, tersangka mengancam korban akan memukulnya bila melawan sambil mencubit paha kanan korban.

“Tersangka juga membujuk korban akan membelikannya handphone dan korban hanya diam saja. Tersangka pun langsung menaruh korban di atas kasur dan langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban mengaku kemaluan korban terasa sakit dan perih pada saat buang air kecil usai kejadian tersebut. Hendrawan mengatakan kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak 9 kali dengan modus yang sama yaitu memaksa korban pada malam hari saat ibu korban sedang tidur nyenyak dan dilakukan di kamar korban.

Kejadian tersebut terjadi terakhir kali pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu ibu korban pergi bekerja dengan membawa adik korban yang mana hanya ada korban dengan tersangka korban di rumah tersebut

“Pada saat itu korban baru bangun tidur dan tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan meraba tubuh serta membuka pakaian korban. Usai memperkosa korban yang ke 9 kalinya, tersangka menyuruh korban untuk memakai pakaian lagi sambil mengancam ‘jangan kasih tau sama orang lain dan sama ibu, nanti ayah marah sama kau, nanti gak ayah belikan hp’ sehingga korban menuruti kemauan tersangka karena korban takut akan dipukul dan dicubit lagi oleh tersangka,” bebernya.

Usai ibu korban mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut, sambung Hendrawan, ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lubuklinggau dan tersangka langsung diamankan di rumah tanpa perlawanan pada Rabu (11/9/2024).

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *