Lubuklinggau, BNJNetwork-Keluarnya putusan MK 60 yang menyatakan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD, KPU Lubuklinggau masih menunggu konsultasi KPU RI dengan DPR RI.
“Kami menunggu saja karena KPU itu menjalankan perintah undang-undang,” ujar Komisioner KPU Lubuklinggau Divisi Parmas dan SDM, Andri Affandi.
Andri pun berharap proses konsultasi KPU dengan DPR RI cepat selesai dan sudah ada keputusan, karena waktu pendaftaran tinggal seminggu lagi. “Karena waktu pendaftaran tidak sampai seminggu lagi, jadi harapannya cepat selesai sehingga apa keputusan lama atau terbaru,” jelasnya lagi.
Ketua Forum Masyarakat Musi (Formasi) Lubuklinggau, Fajaruddin menyampaikan kemungkinan Sulaiman Kohar (Suko) tidak akan nyalon Wali Kota meski sudah ada aturan terbaru terkait keputusan MK.
“Kemungkinan idak (tidak) nyalon. Saya belum bertemu. Namun kemungkinan besar tetap tidak akan mencalonkan diri,” ungkap Fajaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/8/2024) dikutip dari tribunsumsel.com.
Lagi pula kata Fajaruddin, kemarin Sulaiman Kohar sudah ikut deklarasi bersama Forum Masyarakat Musi Rawas (Formasi) Lubuklinggau memberikan dukungan ke H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendy.
“Kita tetap komitmen awalnya mendukung pasangan Yoppy-Rustam, karena kami sudah deklarasi. Kemaren ada penasehat ada ketua yang sudah komitmen untuk mendukung Yoppy-Karim,” tambahnya.