Lubuklinggau, BBJNetwork-Pemerintah Kota Lubuklinggau diklaim oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Pemkot pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kepala BPKAD Lubuklinggau, Zulpikar mengatakan saat ini pihak kejaksaan sudah menyelesaikan aset Pemkot yang dikuasai oleh oknum masyarakat di Kelurahan Marga Mulya.
“Aset tersebut berupa tanah yang telah berubah menjadi bangunan ruko dan diklaim oleh warga di sana. Jumat kemarin (6/9) sudah selesai dieksekusi,” katanya.
Zulpikar mengatakan masih ada 4 bidang aset lagi yang dikuasai oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, yakni bekas rumah pertanian di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Aset Taman Olahraga Megang (TOM) di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, aset Baitul A’la yang berlamat di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II dan aset TOS (Taman Olahraga Silampari) di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
“Itu semua dikuasai oleh oknum masyarakat. Target kita secepatnya diselesaikan mengenai permasalahan aset yang dikuasai oknum masyarakat ini,” ungkapnya.