Musirawas, Ketua LPP SURAK Musirawas, Dendi, Selasa 26 November 2024, akan mengawal terkait dugaan OTT money politic yang terjadi di Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti pada Minggu 24 November 2024.
Tersangka Yanto yang tertangkap tangan oleh warga diduga ingin melakukan money politic yang melanggar Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi, karena jelas hal seperti itu mencoreng demokrasi yang khususnya di Musirawas. Kami akan terus memantau proses pilkada ini sampai selesai,” ujarnya.
LPP SURAK menurutnya, akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan dan sehingga masyarakat mendapatkan jawaban atas kejadian seperti itu.
“Mari kita ciptakan pilkada yang sesuai dengan asas dan perundang-undangan,” tambahnya.*