Musirawas, BBJNetwork – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberi apresiasi kepada Pemkab Musirawas berupa Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Tahun Berjalan 2024 senilai Rp.5.706.862.000, Senin (5/8/2024) yang diserahkan Mendagri, Tito Karnavian bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Lantai 3 Kemendagri RI di Jakarta dan diterima secara langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya atas kepercayaan Pemerintah Pusat yang menilai Pemkab Mura mampu mengendalikan inflasi. “Semoga dengan diberikannya insentif ini akan terus menambah semangat kerja pemerintahan dan insentif ini akan dipergunakan untuk membangun Kabupaten Musi Rawas sehingga terwujudnya Kabupaten Musi Rawas yang Maju Mandiri dan Bermartabat“ungkapnya.
Apa itu Insentif Fiskal?
Dari laman https://djpb.kemenkeu.go.id/, sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, Pemerintah PUsat mengalokasikan sumber-sumber pendanaan bagi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pemerintah Daerah sebagai daerah otonom mendapatkan kewenangan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penyelenggaranaan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.
Alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik dan penilaian untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Rincian per daerah yang menerima alokasi untuk kinerja baik ini ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. Sementara untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi.