Alaku
Alaku
banner 728x250

YIM: Hakim PN Lubuklinggau Jangan Abaikan Fakta Persidangan Dua Satpam PT. SKB

Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra (YIM) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan di lokasi yang diklaim PT Gorby Putra Utama (GPU).

“Tuduhan merintangi kegiatan usaha pertambangan kepada 2 orang satpam PT SKB, tidak memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Minerba ataupun Pasal 335 ayat (1) KUHP atau tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan konsekuensi atas hal tersebut, Jumadi dan Indra selaku terdakwa berpeluang bebas. Selain itu, dari sebelas saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tak satupun yang menyatakan kedua kliennya tersebut melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Yusril dilansir Jumat (9/8/2024).

Fakta persidangan dari kesaksian Kepala Desa Beringin Makmur II, Heri Adi, juga mengungkapkan bahwa, terlepas dari pemekaran wilayah, tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi ‘locus delicti’ perkara a quo, lahannya baru dibebaskan oleh PT GPU pada 2023.
Menurut keterangan Heri Adi pada sidang tersebut, lahan tersebut dibebaskan melalui seseorang yang mengaku bernama Madi tanpa dokumentasi riwayat kepemilikan lahan yang jelas.
Diketahui dari data dan fakta persidangan, untuk lokasi yang sama merujuk pada dokumen pembebasan lahan berupa ganti rugi tanah dan tanam tumbuh warga Desa Sako Suban yang telah dilakukan oleh PT SKB pada 25 Juli 2018 dari warga setempat.

“Secara faktual, lahan yang masuk Blok 53 kebun kelapa sawit PT SKB sejak dibebaskan pada tahun 2018 hingga dibersihkan dan menjadi kebun kelapa sawit, tidak ada satu pun keberatan ataupun klaim-klaim dari pihak lain,” tambah YIM.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *