Alaku
Alaku
banner 728x250

Warga Lubuk Linggau Keberatan dengan Larangan Jual Beli Rokok Eceran

Oplus_0

Lubuk Linggau, (BBJNetwork) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yakni Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7) lalu.

Dilansir dari CNN Indonesia, salah satunya adalah Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok satuan per batang alias eceran. Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Larangan tersebut, nampaknya mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan dari sejumlah pedagang rokok eceran di Kota Lubuk Linggau, Jumat, (2/8/2024).

Ruslan, salah satu pembeli rokok ketengan di kawasan Terminal Atas Kota Lubuklinggau, mengaku keberatan larangan membeli eceran, karena dengan penghasilan yang pas-pasan ia hanya mampu membeli rokok eceran, sebab dinilai lebih ekonomis.

Pria yang kesehariannya mendorong gerobak rongsokan ini, mengaku tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Jokowi.

“Ya saya pribadi keberatan kalau dilarang menjual rokok ketengan, karena saya pribadi termasuk orang tidak mampu untuk membeli bungkusan, biasanya membeli eceran itupun hanya 2 sampai 4 batang saja,” ucap Ruslan.

Sementara itu, Dekka pemilik warung kaki lima di wilayah Terminal Atas Lubuk Linggau mengatakan keberatannya atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi.

Menurutnya, hal itu bisa membuat pelanggan berkurang untuk membeli dan berpengaruh dengan omzet. Dikatakannya, bahwa penjualan rokok ketengan lebih cepat laku ditambah sesuai dengan kemampuan masyarakat.

“Saya merasa sangat keberatan karena ekonomi sekarang lagi menurun, tahu sendiri rokok di warung aku paling sebatang atau 2 batang yang beli, karena di kawasan ini kebanyakan beli rokok ketengan. Kalau tidak boleh gimana nasib pedagang kaki lima seperti kami ini,” tuturnya. (**)

Penulis: Ricky AprilEditor: Heri Padri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *