Lubuk Linggau, BBJNetwork-
Menanggapi tertangkapnya oknum PPPK, Pejabat (PJ) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defrinyansa, belum mendapat laporan dari BPKSDM dan Inspektorat terkait adanya ASN PPPK yang ditangkap oleh petugas Mapolres Lubuk Linggau, karena kedapatan mengantongi lebih 8 gran ganja.
“Saya menunggu laporan dari BKPSDM dan Inspektorat dulu, Karena sampai saat ini saya belum mendapat laporannya,” jelas PJ Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, saat diwawancarai melalui whaatshap, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut, apakah Pemkot Kota Lubuk Linggau akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap oknum ASN PPPK yang tersandung hukum, akan dipelajari dulu untuk lebih lanjut.
“Kalau pihak yang berwajib menyurati ke Pemkot agar yang bersangkutan di dampingi bantuan hukum akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkapnya.