Alaku
Alaku
banner 728x250

Polisi Muratara Briptu AW Ditangkap Polda Riau Bawa 30Kg Sabu dan 11.000 Butir Ekstasi

Muratara,BBJNetwork-Oknum personel Polres Muratara, Briptu AW diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. AW rupanya sudah membolos kerja, selama 6 bulan. Dia dibekuk oleh petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau di wilayah hukum Polsek Seberida pada 13 September 2024.

Briptu AW ditangkap bersama seorang bandar narkoba yang juga disebut berasal dari Muratara bernama Peri. Tak tangung-tanggung, barang bukti narkoba yang diamankan dari mereka sebanyak 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Mereka ditangkap saat membawa narkoba tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.

Bahkan, Briptu AW diketahui berdomisili di Kabupaten Muratara. Polisi beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit. Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani saat dikonfirmasi tak menampik terkait adanya informasi tersebut.

Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir. Briptu AW yang awalnya bertugas di Satreskrim Polres Muratara, itu juga jadi ‘buronan’ Propam Polres Muratara. Karena kinerjanya buruk dan beberapa kali dia pernah dijebloskan ke sel tahanan Propam Polres Muratara.

“Briptu AW juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya,” kata Koko.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muratara, Iptu Fauzi mengungkapkan, status Briptu AW masih aktif sebagai anggota. Namun, yang bersangkutan tinggal menunggu hasil putusan sidang dan sudah di-nonjob-kan.

“Yang bersangkutan itu sudah disidang etik dan berkali kali lakukan pelanggaran,” tegasnya.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *