Alaku
Alaku
banner 728x250

Nasib Sial SA-BI, Belum Sempat Transaksi, Polisi Keburu Beraksi

Lubuk Linggau, BBJNetwork – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau, Minggu 11 Agustus 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram.

Dua tersangka yakni, SA (21) dan BI (18), yang keduanya merupakan warga Desa Sinar Gunung, Sindang Dataran, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan saat melintas  di Jl. Garuda Rt.01 Watas Lubuk Durian, Lubuk Linggau Barat I, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan SA dan BI.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya Putra, bersama Kanit Idik II, Ipda Prayitno, beserta tim langsung bergerak ke TKP.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan dari Desa Kepala Curup, dan rencananya akan dijual kepada seseorang di Lubuk Linggau. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *