Palembang, BBJNetwork-Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) SURAK Sumatera Selatan menyoroti adanya potensi pelanggaran serius yang mungkin dilakukan oleh calon gubernur, bupati, dan wali kota menjelang Pemilu 2024. Lembaga tersebut melihat adanya indikasi bahwa beberapa kandidat berupaya melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Senin (27/8), Direktur LPP SURAK Sumatera Selatan Syapran Suprano, SE mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik-praktik yang melanggar asas netralitas dalam pemilu. “Kami melihat ada indikasi bahwa calon kepala daerah mencoba menggunakan pengaruh dari kelompok yang secara hukum wajib netral. Ini merupakan ancaman bagi integritas demokrasi kita,” ujarnya.
LPP SURAK mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperketat pengawasan dan segera bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap indikasi ketidakadilan demi menjaga proses demokrasi yang sehat.
“Jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan, pemilu yang adil dan bebas akan sulit tercapai. Kami berharap seluruh calon kepala daerah berkomitmen pada nilai-nilai demokrasi yang jujur dan transparan,” tambahnya.
Dengan persaingan politik yang semakin intens di Sumatera Selatan, LPP SURAK menegaskan pentingnya menjaga keadilan pemilu. Mereka juga menekankan bahwa keterlibatan pihak-pihak yang tidak netral akan merusak kualitas demokrasi yang sedang dibangun.