Alaku
Alaku
banner 728x250

KPU Linggau Serahkan Hasil Cek Kesehatan, Kedua Bapaslon Dinyatakan Mampu

Lubuklinggau, BBJNetwork-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, pada Rabu 4 September 2024 telah menerima hasil cek kesehatan yang bergulir di RSMH Palembang. Hasilnya, KPU menyampaikan rekomendasi dari tim RSMH kepada perwakilan bapaslon yakni LO Rois dan Yoppy-Rustam, Kamis 5 September 2024, bahwa keduanya dinyatakan mampu dan layak untuk ikut Pilkada Lubuklinggau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Kedua pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggah dinyatakan mampu mengikuti proses Pemilihan,” ujar Ketua KPU, Aspin Dodi saat dikonfirmasi, Minggu 8 September 2024.

Bahwa proses cek kesehatan ini, murni dari hasil yang kompeten. Pihaknya, mengucapkan terima kasih kepada tim dokter pemeriksa kesehatan para pasangan calon karena telah menjaga integritas, kredibilitas.

“Juga telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, mengacu pada keputusan KPU nomor 110 ayat 4, hasil pemeriksaan kesehatan harus memuat keterangan yang menyatakan calon mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi narkoba. Dimana, calon kepala daerah dianggap memenuhi syarat kesehatan jika ketiga surat keterangan tersebut dinyatakan mampu secara fisik dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Namun, jika salah satu surat keterangan kesehatan calon dinyatakan tidak mampu, maka status calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan. Dalam kasus ini, partai pengusung diberi hak untuk mengganti calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan atau terindikasi penyalahgunaan narkoba.

Kemudian diatur, KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk melakukan penggantian calon dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang bermasalah. Proses penggantian dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Sebelum itu, KPU akan memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam pasal ini diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan penggantian calon pada tahap pendaftaran jika pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *