Alaku
Alaku
banner 728x250

Korupsi Rp.1,04 Miliar, Dua Eks Direktur RSUD Rupit dan Bendahara Jadi Tersangka

Muratara,BBJNetwork-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara, akhirnya menahan Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 dan Jeri Afirmando eks Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 serta Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018. Ketiganya ditahan terkait Dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 diduga dilakukan secara berjamaah.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, Kamis (12/9/2024) menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ketiga tersangka telah merugikan negara Rp1,04 Miliar.

Dari ketiga tersangka, Sopian Hadi menyatakan, Tersangka Jeri Afrimando selaku Direktur RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 diduga bersama Herlinah dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit. Tersangka Jeri menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD SUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ). Hasil pemeriksaan juga terungkap tersangka Jeri menggunakan uang senilai Rp131.500.000 yang diterima dari Dian Winani baik secara tunai atau transfer.

Selanjutnya memerintahkan Dian Winani untuk memberikan uang tunai Rp10.000.000 kepada Herlinah selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018. Lalu memerintahkan Herlinah untuk memberikan uang Rp10.000.000,00 tersebut kepada Pihak yang tidak berhak.

“Untuk peran tersangka Dian Winani selaku Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit TA 2018 diduga mencatat transaksi pengeluaran pada BKU tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Atas perintah Herlinah selaku Direktur RSUD membuat sendiri bukti pertanggungjawaban dibantu saksi Frandede dan Silviawati selaku staf keuangan RSUD Rupit.
Lalu tersangka Dian Winani mencatat pengeluaran belanja pada BKU tanpa uraian kegiatan dan tidak melakukan tutup buku pada BKU secara periodik,” ujar Wakapolres.

Atas perintah tersangka Jeri Afrimando dan Herlinah selaku Direktur RSUD Rupit untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan atau fiktif dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya. Tersangka Dian menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi senilai Rp251.438.260. Herlinah juga memerintahkan Dian Winani, Frandede, dan Silviawati untuk membuat SPJ serta melengkapi SPJ dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019.

“Herlinah menggunakan uang senilai Rp49.600.000,00 yang diterima dari Dian Winan secara tunai. Lalu barang berupa handphone Samsung A8 senilai Rp4.700.000. Serta  uang R30.000.000 yang berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan Zulbakri kepada Pihak yang tidak berhak. Tersangka Herlinah juga menerima uang tunai senilai Rp 10.000.000,00 dari Dian Winani dan memberikan uang tersebut kepada Pihak yang tidak berhak atas perintah Jeri Afrimando,” tegasnya.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *