Lubuk Linggau, BBJNetwork-Mapolres Lubuk Linggau melakukan penangkapan terhadap dua pria, inisial BN (39) dan MRS (43). Keduanya diciduk petugas kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja, Kamis (25/7/2024) di Jalan Jend. Pol. Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
BN, warga Perumahan Griya Asri B, Kelurahan Muara Enim, dan MRS warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung Lubuk Linggau Barat II, diamankan oleh tim dari Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Iptu Nopera Enam Jaya, bersama Kanit Idik II, Ipda Prayitno, dan tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” tegasnya, dimana kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba.*