Rejang Lebong, BBJ Network – Mantan Wakil Bupati Rejang Lebong dua periode, Iqbal Bastari ikut menanggapi terkait pemindahan belasan guru PNS dari wilayah Lembak ke Kota Curup.
Iqbal Bastari yang dihubungi wartawan BBJ Network melalui pesan whatsapp hari ini, Rabu (7/8/2024) menjelaskan, perpindahan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, merupakan hak dan hal yang bisa saja terjadi di mana saja dan kapan saja, baik itu di dalam kabupaten kota serta propinsi.
Dengan catatan, menurut tokoh yang mengawali karir sebagai guru ini, jika telah memenuhi ketentuan, misalnya lamanya waktu mereka melaksanakan tugas dan sekolah yang ditinggalkan lebih/cukup tenaga kependidikannya.
“Tapi jika masih kekurangan tenaga guru di sekolah tersebut, sebaiknya dipending lebih dahulu atau ditahankan,” ungkapnya.
Karena, lanjutnya, perpindahan seorang guru bukan hanya akan berpengaruh pada tatanan administrasi, namun pasti akan sangat berpengaruh pada operasional sekolah dalam kesehariannya.
“Ini saya sampaikan secara umum. Bukan menentukan wilayah atau daerah,” tutup mantan Dewan Pendidikan Propinsi Bengkulu ini.