Dishub Sumsel: Lakukan Penertiban
Lubuklinggau, BBJNetwork-Aktifitas mobil batu bara akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat kota Lubuklinggau, dan terkonfirmasi telah memakan satu korban kecelakaan, siswa SMAN 5 Lubuklinggau. Infrastruktur jalan lingkar selatan beberapa titik mengalami kerusakan terindikasi disebabkan oleh seringnya dilewati kendaraan batu bara.
Ketua umum himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Lubuklinggau Neka Pratama melalui bidang hukum dan HAM Ageng Prayogo memaksa pemerintah kota untuk mencabut Peraturan Walikota no 420 /KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa lalu lintas angkutan orang, angkutan barang, dan angkutan khusus ke jalan lingkaran di wilayah kota Lubuklinggau, pada point ketetapan ke lima.
“HMI cabang Lubuklinggau pasang 100 spanduk penolakan mobil angkutan batu Bara dan Kami mempertanyakan apa kontribusi untuk kota Lubuklinggau dengan kendaraan batubara yg melintas. Dengan banyaknya kendaraan batubara yang melintas menjadikan jalan rusak, tentunya masyarakat juga yang dirugikan,” katanya.
Disisi lain Ageng juga meminta kepada Kadis Perhubungan, Kasatpol PP, Kapolres Lubuklinggau, dan Dandim 0406 Lubuklinggau untuk mengawasi dan menindak tegas kendaraan batu bara yang nakal beroperasi tidak sesuai dengan aturan.
“Karena bukan tidak mungkin ketidakpuasan masyarakat karena terkesan terjadi pembiaran dapat menimbulkan tindakan blokade dan anarkisme oleh masyarakat,” lanjutnya
Masih kata Ageng meminta kadis PU untuk segera memperbaiki ruas jalan lingkar selatan yang rusak, dan jangan sampai berlarut-larut, hingga menambah jumlah korban.
Dengan adanya gerakan damai pemasangan spanduk ini diharapkan pemerintah kota memberikan atensi serius terhadap tuntutan pengurus HMI cabang kota Lubuklinggau.
“Jika gerakan ini tidak juga mendapat atensi serius, maka kami pastikan akan terjadi aksi demonstari bersama berbagai elemen mahasiswa dan elemen masyarakat.” pungkasnya.
Ketua umum HMI cabang lubuk Linggau Neka Pratama turun langsung kejalanan bersama Sekum cabang Thomas Andrea Tarihoran dan kader HMI Lubuklinggau, saat melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan ini.
Sementara itu Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa menyampaikan terkait kendaraan angkutan batu bara melintas di kota lubuk Linggau yang menyebabkan kerusakan dan kemacetan, mereka sudah meminta Dishub Lubuk Linggau dan pihak terkait untuk melakukan penertiban.
“Kita sudah minta Dishub kota Lubuk Linggau dan stake holder terkait untuk penertiban, truk batubara dilarang melintas dijalan umum dan mereka tidak ada izin,” pungkasnya.