Himbauan Walikota Tak Digubris
Lubuklinggau, BBJNetwork-Angkutan batubara masih berseliweran beraktifitas pada siang hari. Padahal Pemkot Lubuklinggau melalui Himbauan Pj Walikota telah mempertegas ‘aturan main’ angkutan tersebut. Semakin menjadi-jadi, melanggar dengan tetap melintasi jalan protokol Kota Lubuklinggau dijam sibuk, atau pagi, siang, dan sore hari.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menyatakan bahwa mengenai angkutan batubara itu sudah diatur dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau.
“Dengan jam operasional dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Artinya diluar jam tersebut tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Apalagi juga sudah disepakati bersama oleh Dishub, Polres, dan Kodim 0406 Lubuklinggau. Oleh Dishub kan sudah dimusyawarahkan, dirapatkan ke semua pihak terkait. “Tapi yang pastikan koneksi kita kan ada jalan nasional, ketentuannya bagi siapapun tinggal mematuhi tata kelola waktu masuk kendaraan itu. Kita harapkan pengusaha batu bara diluar Lubuklinggau ini mematuhi hasil kesepakatan ini,” tegas Pj Walikota.
Untuk diketahui, dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tersebut, diatur;
1. Rekayasa lalu lintas angkutan orang jenis antar kota antar provinsi dan antar kota dalam provinsi, angkutan barang, truk, fuso, angkutan alat berat, dan angkutan khusus lainnya dari Luar kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.
2. Ketetapan kedua, waktu pemberlakuan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama berlaku setiap hari selama 24 jam.
3. Sebagaimana dimaksud dalam diktum 1 dikecualikan untuk:
• Angkutan barang milik TNI/Polri
• Angkutan barang milik pemerintah yang digunakan untuk operasional kedinasan.
• Angkutan barang yang digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana dan kegunaan insidentil lainnya.
• Angkutan bahan bakar minyak dan sejenisnya.
• Angkutan barang untuk pelayanan pos dan jasa pengiriman barang yang menurunkan muatan di wilayah Kota Lubuklinggau.
5. Rekayasa lalu lintas angkutan khusus batubara dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Kabupaten Muratara atau sebaliknya dilarang masuk ke pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara.
6. Angkutan khusus batubara yang melintasi Jalan Lingkar Selatan ataupun Jalan Lingkar Utara sesuai dengan diktum keempat diatur jumlah kendaraan dengan membatasi maksimal dua kendaraan per 15 menit.
7. Pelanggaran terhadap keputusan Walikota Lubuklinggau tentang rekayasa lalu lintas angkutan orang angkutan barang dan angkutan khusus ke Jalan Lingkar di wilayah kota Lubuklinggau ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.