Muratara, BBJNetwork-Kuasa Hukum Calon Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Abdul Soed, mendesak Bupati Muratara untuk segera melantik Abdul Soed sebagai Kepala Desa Terpilih. Abdul Aziz, selaku Kuasa Hukum Penggugat berharap, apa yang menjadi keputusan hukum dapat dilaksanakan.
Didalam putusan PTUN Palembang menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Nomor 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo, hasil pemilihan Kepala Desa Serentak dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022, yang mengangkat dan mengesahkan Bambang Hadiyanto, sebagai Kepala Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo periode 2022-2028, tertanggal 17 Oktober 2022. Serta memerintahkan Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara tentang pengesahan dan pengangkatan pengugat Abdul Soed, sebagai Kepala Desa Terpilih.
“Putusan ini sudah lama keluar, tetapi Bupati Muratara tidak mengindahkannya. Sangat jelas Bupati Muratara telah melanggar Hukum,” ungkap Abdul Aziz.
Menurutnya, pada tanggal 16 Juli 2024, Bupati Musi Rawas Utara di Panggil oleh Pengadilan tetapi Bupati Musi Rawas Utara mangkir dari pemanggilan teraebut, kemudian panggilan ke-2, tanggal 23 Juli 2024, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum.
“Bupati Muratara melalui Kabag Hukum menyatakan akan segera melaksanakan putusan PTUN. Terkait hasil pemeriksaan kedua tersebut Bupati Musi Rawas Utara melalui Kepala Bagian Hukum Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut. Pekan depan sesuai hasil pemanggilan Ke-2, apabila tidak dilaksanakan juga, akan kami Laporkan kembali ke PTUN,” tegasnya.
Dikatakannya, tertanggal 30 Juli 2024 Ombudsman secara resmi dimulainya proses pemeriksaan subtantif, terhadap pelapor dan terlapor, terhadap putusan PTUN yang belum dilaksanakan oleh Bupati.