Lubuklinggau, BBJNetwork-Aksi pengungkapan pengedaran ganja oleh Mapolres Lubuk Linggau terhadap dua pria, inisial BN (39) dan MRS (43). Rupanya pelaku BN tercatat sebagai Aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di salah satu sekolah dasar Kota Lubuklinggau.
Menyikapi hak tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lubuklinggau Yulita Anggraini, melalui Kabid Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo atau karib disapa Adi Wenas saat dihubungi BBJ Network, Selasa malam (30/7/2024) baru mengetahui informasi tersebut.
“Kami kroscek benar yang bersangkutan adalah PPPK tahun lulus 2022. Kami juga terkejut bahwa salah satu dari pelaku adalah pengawai aktif PPPK Kota Lubuklinggau. Tentunya, kami akan tunggu proses hukum yang bersangkutan,” ujar Adi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi di Bidang Disiplin BKPSDM Lubuklinggau, juga mempelajari apa sanksi yang dijatuhkan kepada oknum ini. Tentunya, jika proses hukum oknum berlanjut kami akan tunggu sampai putusan (inkrah). Semuanya diatur dalam Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023.
“Pada pasal 5 UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Jadi secara regulasi PPPK termasuk pada bagian dari ASN, jadi untuk sanksi disiplin antara PNS dan PPPK sama. Termasuk, PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Adi.
Sebelumnya, kedua pelaku BN dan MRS diciduk petugas kedapatan mengantongi lebih dari 8 gram ganja, Kamis (25/7/2024) di Jalan Jend. Pol. Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.