Alaku
Alaku
banner 728x250

Aparat Kejar Bandar Pemasok 1.000 Butir Ekstasi ke 2 Remaja, Diupah Rp.6 Juta

Lubuklinggau,BBJNetwork-Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, mengejar bandar berinisial (L), pemasok 1.000 butir ekstasi ke dua remaja yakni yakni NAN (17) warga Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan MRZ (17) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pers rilis, Selasa (17/9/2024), Wakapolres Lubuk Linggau Kompol H Asep Supriadi didampingi Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra berujar, kedua orang ini ditawari oleh bandar inisial L untuk mengambil 1.000 butir ekstasi dengan upah Rp6 juta, sehingga masing-masing dapat Rp3 juta. Keduanya oleh L diminta mengambil 1.000 butir ekstasi di Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Usai mengambil barang haram tersebut, keduanya membawa ekstasi itu ke Desa Semangus, Muara Lakitan, Musi Rawas, dan terjual sebanyak 600 butir, sisanya dibawa ke Lubuklinggau. Akhirnya, mereka tertangkap Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, diamankan 312 butir ekstasi.

Kedua tersangka ditambahkannya, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Muh. Minor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *