Musirawas,BBJNetwork-Tersangka Akhirudin (52), warga Trans 2 Desa Ngestiboga II Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega melakukan perbuatan tidak senonoh atas keponakan sendiri yang berusia 4 tahun, sebut saja Kuncup warga Kecamatan BTS Ulu, ditepian Sungai Jambu Desa Sadu.
Korban dirudapaksa pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, selanjutnya 6 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap, tepatnya pukul 17.00 WIB. Terungkapnya kasus ini, karena orang tua korban cepat membawa anaknya ke Puskesmas untuk diperiksa.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan orang tua tersangka langsung melapor.
Bermula Sabtu pagi, tersangka Ahirudin datang ke BTS Ulu mengantarkan istrinya hendak pijat.
Ketika di BTS Ulu, tersangka melihat korban Kuncup, yang merupakan keponakannya, sedang bermain di depan rumah. Sambil menunggu istrinya pijat, Ahirudin mengajak korban pergi.
Tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak, lalu menggendong korban ke tepi sungai. Di tepi sungai itulah, tersangka merudapaksa korban.
Selesai melakukan perbuatannya, tersangka menggendong korban. Kemudian korban diajak ke pasar Kelurahan Bangun Jaya dan dibelikan gorengan senilai Rp10 ribu.
Tersangka juga memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp2.000. Lalu korban diantar pulang.
Setelah di rumah korban menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus. Saat ditanya korban pun menceritakan perbuatan tersangka, yang disebut korban Wak Akhir. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan Khilaf dan kemasukan setan,” jelas Kapolsek.